Razia Tempat Hiburan Malam di Jayapura, Polisi Sita Puluhan Miras

- 6 Mei 2024, 17:14 WIB
Polisi lakukan penggeledahan di tempat hiburan malam
Polisi lakukan penggeledahan di tempat hiburan malam /Intan Mustika Jaya Sabar /

SUARA JAYAPURA – Tempat Hiburan Malam (THM) Polisi mendapati puluhan botol miras yang tidak memiliki izin distributor pemasok untuk  Kota Jayapura.

Hal itu, di dapati saat Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan giat rutinitas penertiban penjualan miras di beberap tempat THM yang ada di seputaran Entrop Kota Jayapura. Sabtu, 04 Mei 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan, saat malam minggu pihaknya melakukan giat rutin penertiban miras di Kota Jayapura dengan menyasari THM yang ada di seputaran Entrop.

Baca Juga: Resah dengan Penjual Miras Ilegal, Polsek Japsel Sita 168 Botol

"Jadi giat yang dilaksanakan merupakan giat rutin sebagaimana atensi Kapolresta Jayapura Kota tentang penertiban miras yang tak berijin di Kota Jayapura,” ucap Irene.  

Di samping itu, Ia bersama tim melakukan pengecekan administrasi perijinan yang harus dimiliki oleh setiap THM.

Dari pemeriksaan surat ijin, Polisi mendapati satu tempat THM yang tidak memiliki izin.

"Jadi, setelah kami datangi beberapa lokasi THM, ada satu yang tidak memiliki ijin pasok minuman dari distributor yang ada, baik dari SMG maupun IJS, alhasil sebanyak 64 botol miras berbagai jenis kami amankan ke Mako dan pemiliknya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Miras di Jayapura Dimusnahkan, Pemkot: Lindungi Generasi Emas

Halaman:

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah