Jika Rancangan KUHP Disahkan, Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta

- 20 Juni 2022, 09:13 WIB
Rancangan KUHP mengusulkan perubahan komprehensif terhadap KUHP Indonesia saat ini, yang dikenal sebagai KUHP. /Twitter/@sudjiwotedjo
Rancangan KUHP mengusulkan perubahan komprehensif terhadap KUHP Indonesia saat ini, yang dikenal sebagai KUHP. /Twitter/@sudjiwotedjo /

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 220, yang berbunyi:

"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden". tulis aturan tersebut. 

Pada penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri” dalam Pasal 218 ayat (1) pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Baca Juga: Viral Istri Jual Suami ke Wanita Lain Demi Lunasi Hutang di Bank: Suamiku Jago Main Mbak

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. 

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara," bunyi aturan tersebut.

Sedangkan terkait ketentuan yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah