Jika Rancangan KUHP Disahkan, Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta

- 20 Juni 2022, 09:13 WIB
Rancangan KUHP mengusulkan perubahan komprehensif terhadap KUHP Indonesia saat ini, yang dikenal sebagai KUHP. /Twitter/@sudjiwotedjo
Rancangan KUHP mengusulkan perubahan komprehensif terhadap KUHP Indonesia saat ini, yang dikenal sebagai KUHP. /Twitter/@sudjiwotedjo /

Baca Juga: SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Seluruh Indonesia, Cek Lokasinya

Bila melihat Pasal 79, disebutkan denda kategori IV paling banyak adalah Rp200 juta.

Namun pada ayat (2) disebutkan penghinaan itu tidak akan dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Hidup Itu Simpel dan Sederhana Kata Ustadz Adi Hidayat, Ini Resepnya

Lanjut, hukuman bagi penghilang Presiden dan Wakil Presiden akan diproses jika disebarkan melalui media sosial dan media massa.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 219, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV". tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Masak Kue Apa Hari Ini? Cobalah Buat Date Cookies Sereal Cokelat, Ini Resepnya

Pada prosesnya, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah