Baca Juga: SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Seluruh Indonesia, Cek Lokasinya
Bila melihat Pasal 79, disebutkan denda kategori IV paling banyak adalah Rp200 juta.
Namun pada ayat (2) disebutkan penghinaan itu tidak akan dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Hidup Itu Simpel dan Sederhana Kata Ustadz Adi Hidayat, Ini Resepnya
Lanjut, hukuman bagi penghilang Presiden dan Wakil Presiden akan diproses jika disebarkan melalui media sosial dan media massa.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 219, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV". tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Masak Kue Apa Hari Ini? Cobalah Buat Date Cookies Sereal Cokelat, Ini Resepnya
Pada prosesnya, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.