Berita Menghina Hari Ini

Hukum dan Kriminal

Jika Rancangan KUHP Disahkan, Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta

20 Juni 2022, 09:13 WIB

Dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang jika sahkan maka menghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta

Terpopuler

Kabar Daerah