Pengusaha Didakwa Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe, Sebagian untuk Renovasi Aset, Ini Daftarnya

- 5 April 2023, 20:14 WIB
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe /Media Kupang

Ke-12 proyek tersebut adalah pembangunan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular "operating theater", renovasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) "venue" softball dan baseball Universitas Cendrawasih, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURi dan pengaman pantai Holtekam.

Bentuk fee yang diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank sang Gubernur Papua.

Kemudian untuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksananya senilai Rp34.429.555.850.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas, Partai Demokrat Kembali Diterpa Upaya Kudeta

Berikut daftar aset-aset tersebut yaitu:

  1. Hotel Angkasa di Jayapura Jayapura senilai Rp25.958.352.672
  2. Batching plant (peralatan untuk memproduksi beton siap pakai) di Kabupaten Jayapura senilai Rp2.422.704.600
  3. Dapur (catering) di Jayapura senilai Rp2.184.338.778
  4. Kosan Entrop dengan bore pile rumah kos dengan fondasi mesin bor di Jayapura senilai Rp1.365.068.076
  5. Rumah Macan Tutul di Jayapura senilai Rp935.827.825
  6. Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta
  7. Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Jayapura senilai Rp494.358.632
  8. Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.600
  9. PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.000
  10. Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.708
  11. Rumah Santarosa senilai Rp57.935.959
  12. Butik di Jayapura senilai Rp44.583.000

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah