Pengusaha Didakwa Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe, Sebagian untuk Renovasi Aset, Ini Daftarnya

- 5 April 2023, 20:14 WIB
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe /Media Kupang

SUARA JAYAPURA - Pengungkapan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini memasuki babak baru. 

Terbaru, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe.

Suap itu diberikan dalam bentuk uang tunai untuk pembangunan aset-aset milik Lukas Enembe.

Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Punya Segalanya untuk Menyerang KKB Papua, Tapi...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa terdakwa bersama dengan Frederik Banne memberikan hadiah seluruhnya sebesar Rp35 miliar lebih.

Di mana Rp1 miliar diberikan kepada Lukas Enembe dan sebesar Rp34.429.555.850 untuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Uang tersebut diketahui merupakan fee dari keseluruhan proyek yang diberikan Lukas Enembe kepada Rijatono Lakka.

Baca Juga: Kumpulan Kutipan Anas Urbaningrum yang Penuh Makna, Cocok Jadi Status di Media Sosial

Dijelaskan, bermula dari Rijatono Lakka meminta pekerjaan kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi setelah terpilih lagi sebagai Gubernur Papua.  

Atas permintaan itu, Lukas Enembe meminta Rijatono Lakka menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh.

Lukas Enembe lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek.

Baca Juga: Daftar Organisasi yang Bakal Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin Bandung

Caranya adalah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang.

Selain itu Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua juga memenangkan perusahaan Rijatono karena tahu perusahaan tersebut adalah titipan Lukas.

Rijatono Lakka selanjutnya juga mendirikan CV Walibhu dan juga meminjam bendera sejumlah perusahaan saat mengerjakan proyek.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Kemungkinan Berubah Lagi, Menko PMK Sudah Ajukan ke Presiden Jokowi

Ke-12 proyek tersebut adalah pembangunan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular "operating theater", renovasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) "venue" softball dan baseball Universitas Cendrawasih, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURi dan pengaman pantai Holtekam.

Bentuk fee yang diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank sang Gubernur Papua.

Kemudian untuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksananya senilai Rp34.429.555.850.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas, Partai Demokrat Kembali Diterpa Upaya Kudeta

Berikut daftar aset-aset tersebut yaitu:

  1. Hotel Angkasa di Jayapura Jayapura senilai Rp25.958.352.672
  2. Batching plant (peralatan untuk memproduksi beton siap pakai) di Kabupaten Jayapura senilai Rp2.422.704.600
  3. Dapur (catering) di Jayapura senilai Rp2.184.338.778
  4. Kosan Entrop dengan bore pile rumah kos dengan fondasi mesin bor di Jayapura senilai Rp1.365.068.076
  5. Rumah Macan Tutul di Jayapura senilai Rp935.827.825
  6. Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta
  7. Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Jayapura senilai Rp494.358.632
  8. Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.600
  9. PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.000
  10. Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.708
  11. Rumah Santarosa senilai Rp57.935.959
  12. Butik di Jayapura senilai Rp44.583.000

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah