SUARA JAYAPURA - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada 30 Juni 2022 lalu.
Tiga RUU yang disahkan jadi UU itu, diantaranya Papua Selatan, Papau Tengah dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Mahasiswa Papua ke Jokowi, Segera Bangun Infrastruktur hingga SDM Papua
Dengan demikain papua memiliki lima provinsi, yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Meski sudah RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU, masih ada beberapa pihak menolak pemekaran.
Bahkan ada tidak sepakat soal penempatan ibu kota di salah satu daerah yang dimekarkan.
Baca Juga: Dugaan Terbaru Dana ACT, Terduga Teroris Jaringan Al Qaeda Pernah Terima Dana Umat dari Karyawan
Sementara dari kalangan mahasiswa Papua, memberikan dukungan kepada pemerintah untuk membangun tanah Papua.