SUARA JAYAPURA - Beberapa waktu lalu DPR RI mengesahkan pembentukan 3 provinsi baru di Papua.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang pada 30 Juni 2022 lalu.
Ketiga RUU itu, diantaranya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Golkar Belum Bicara Kursi Menpan RB dengan Koalisi, Mahfud MD: Sudah Ada di Kantong Beliau
Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Usulan pemekaran itu sebenarnya sudah lama dilakukan pemerintah Papua melalui Gubernur Papu Lukas Enembe.
Sampai saat menghadap Mendagri Tito Karnavian, akhirnya disepakati bahwa tanah Papua harus dimekarkan menjadi 7 provinsi berdasarkan wilayah adat.
Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama Pengganti Menpan RB, Kader PDIP atau PAN? Mahfud MD: Saya Yakin
Kini, tinggal menyisahkan dua daerah lagi yang akan segera dimekarkan sebagaimana yang disepakati 7 daerah pemekaran.