Kabar dari Pemerintah Soal Payung Hukum Pemilu dan Kursi Wakil Dewan di Daerah Pemekaran Papua

- 4 Juli 2022, 14:19 WIB
Kawasan Menara Salib, Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan
Kawasan Menara Salib, Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan /Muhammad Rafiq/pu.go.id

SUARA JAYAPURA - Beberapa waktu lalu DPR RI mengesahkan pembentukan 3 provinsi baru di Papua. 

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang pada 30 Juni 2022 lalu. 

Ketiga RUU itu, diantaranya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. 

Baca Juga: Golkar Belum Bicara Kursi Menpan RB dengan Koalisi, Mahfud MD: Sudah Ada di Kantong Beliau

Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Usulan pemekaran itu sebenarnya sudah lama dilakukan pemerintah Papua melalui Gubernur Papu Lukas Enembe. 

Sampai saat menghadap Mendagri Tito Karnavian, akhirnya disepakati bahwa tanah Papua harus dimekarkan menjadi 7 provinsi berdasarkan wilayah adat. 

Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama Pengganti Menpan RB, Kader PDIP atau PAN? Mahfud MD: Saya Yakin

Kini, tinggal menyisahkan dua daerah lagi yang akan segera dimekarkan sebagaimana yang disepakati 7 daerah pemekaran. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah