SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan.
Peluncuran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita dilakukan pada 6 Juli 2022.
Minyak goreng Minyakita curah dalam kemasan ini akan disalurkan ke seluruh masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: SPS Beri Pikiran Rakyat Penghargaan Media Brands Award 2022, CEO PRMN: Ekonomi Keloboratif
Diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul "Dijual Rp14.000, Pembelian Minyakita Hanya Boleh Maksimal 10 Liter per Hari", minyak goreng Minyakita dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (KET) Rp14.000.
Minyak goreng Minyakita yang akan disalurkan telah memenuhi syarajat, baik izin edar maupu BPOM.
Hal itu disampaikan PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mahasiswa Beri Pemerintah 'Lampu Hijau' Bangun Papua, FMP: Jokowi Segera Tandatangan UU DOB
"Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM," jelasnya.