KPK Tahan 'Otak' Skenario Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

- 9 Mei 2023, 19:46 WIB
Kantor KPK RI.
Kantor KPK RI. /Oke Tebo/

Tidak cukup sampai di situ, juga dijelaskan bahwa SRR diduga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x