Mario Dandy Dinilai Memenuhi Unsur Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, Begini Analisisnya

- 26 Februari 2023, 15:30 WIB
Biodata dan Profil Mario Dandy Satriyo.
Biodata dan Profil Mario Dandy Satriyo. /Instagram/@_broden/

"Bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Serfasius mencermati tindakan Mario Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi. Ada tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi.

Pertama, adanya niat atau kehendak dari Mario Dandy untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

Baca Juga: Permintaan Sri Mulyani Kata Arie Kriting Hanya Merepotkan Masyarakat

Kedua, kejahatan sudah mulai dilakukan Mario Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.

Ketiga, kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.

"Polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Baca Juga: WOW, Segini Gaji Pejabat Pajak seperti Rafael Ayah Mario Dandy

Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah