Mario Dandy Dinilai Memenuhi Unsur Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, Begini Analisisnya

- 26 Februari 2023, 15:30 WIB
Biodata dan Profil Mario Dandy Satriyo.
Biodata dan Profil Mario Dandy Satriyo. /Instagram/@_broden/

SUARA JAYAPURA - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. 

Penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. 

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Mario Dandy Ingin Sampaikan Sesuatu kepada David dan Keluarganya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mario Dandy akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun. 

Namun, ada analisis bahwa Mario Dandy layak dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya penganiayaan, tapi ada unsur percobaan pembunuhan berencana. 

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana," jelasnya dikutip pada Minggu, 26 Februari 2023.

Baca Juga: Akhrinya Mario Dandy Angkat Bicara Soal Penganiayaan Terhadap David

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x