Di depan majelis hakim, Richard menyinggung perihal pendidikan yang dijalaninya selama ini untuk patuh pada atasan tanpa ada pertanyaan.
Oleh karena itu, Richard berharap kebijaksanaan dari majelis hakim karena hanya menjalankan perintah dalam peristiwa penembakan tersebut.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," jelasnya.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya ‘membabi buta’, maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan," tambahnya.
Baca Juga: Biadab, Ternyata Ini Kronologi Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong Papua Barat
Sebelumnya, Richard dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Tuntutan disampaikan JPU di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.
Richard terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***