Bharada E Luapkan Perasaannya di Depan Hakim: Saya Menyerahkan Kepada Kebijaksanaan

- 25 Januari 2023, 21:35 WIB
Bharada E saat menjalani persidangan.
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E pun membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Di depan majelis hakim, Bharada E meluapkan perasaannya atas peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Manga Chainsaw Man Chapter 119 Terbit Kapan? Ini Jadwal Rilis dan Link Baca Bahasa Indonesia

Karena peristiwa penembakan itu, dirinya kini menjalani harus proses hukum dan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 12 tahun penjara.

“Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” ujar Richard Eliezer.

Lanjut, Richard mengungkapkan bahwa perasaannya begitu hancur dan mentalnya terganggu setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” papar Richard.

Baca Juga: PSI Kota Jayapura Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Di depan majelis hakim, Richard menyinggung perihal pendidikan yang dijalaninya selama ini  untuk patuh pada atasan tanpa ada pertanyaan.

Oleh karena itu, Richard berharap kebijaksanaan dari majelis hakim karena hanya menjalankan perintah dalam peristiwa penembakan tersebut. 

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," jelasnya. 

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya ‘membabi buta’, maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan," tambahnya. 

Baca Juga: Biadab, Ternyata Ini Kronologi Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong Papua Barat

Sebelumnya, Richard dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Tuntutan disampaikan JPU di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.

Richard terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah