SUARA JAYAPURA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E pun membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Di depan majelis hakim, Bharada E meluapkan perasaannya atas peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Manga Chainsaw Man Chapter 119 Terbit Kapan? Ini Jadwal Rilis dan Link Baca Bahasa Indonesia
Karena peristiwa penembakan itu, dirinya kini menjalani harus proses hukum dan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 12 tahun penjara.
“Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” ujar Richard Eliezer.
Lanjut, Richard mengungkapkan bahwa perasaannya begitu hancur dan mentalnya terganggu setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” papar Richard.
Baca Juga: PSI Kota Jayapura Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD, Ini Syarat dan Cara Daftarnya