Jelas Bersalah, Putri Candrawathi Bukan Dihukum Mati, JPU Beberkan Hal yang Meringankan

- 18 Januari 2023, 13:26 WIB
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara!
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara! /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

Tidak hanya itu, hal memberatkan lainnya adalah Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," jelas jaksa.

Namun, hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Keren, Suzuki Fronx Bakal Tindis Toyota Raize hingga Honda WR-V

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah