Jelas Bersalah, Putri Candrawathi Bukan Dihukum Mati, JPU Beberkan Hal yang Meringankan

- 18 Januari 2023, 13:26 WIB
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara!
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara! /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

SUARA JAYAPURA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dituntut menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, JPU Jelaskan Begini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto.

Jaksa menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1072: Spoiler, Tanggal dan Waktu Rilis serta Link Baca Bahasa Indonesia

Perbuatan tersebut menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tidak hanya itu, hal memberatkan lainnya adalah Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," jelas jaksa.

Namun, hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Keren, Suzuki Fronx Bakal Tindis Toyota Raize hingga Honda WR-V

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah