Jelas Bersalah, Putri Candrawathi Bukan Dihukum Mati, JPU Beberkan Hal yang Meringankan

- 18 Januari 2023, 13:26 WIB
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara!
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara! /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

SUARA JAYAPURA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dituntut menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, JPU Jelaskan Begini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto.

Jaksa menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1072: Spoiler, Tanggal dan Waktu Rilis serta Link Baca Bahasa Indonesia

Perbuatan tersebut menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x