SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi tersangka dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat alias korupsi berupa kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Lukas Enembe rencananya akan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin, 26 September 2022.
Namun orang nomor satu di Papua itu kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi dari KPK, Kuasa Hukum: Tidak Ada Niat...
Baca Juga: Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Hormati Permintaan Jokowi
Selain tersangka, Lukas Enembe juga resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
Menanggapi hal itu, Tokoh senior Papua, Michael Manufandu mengkritisi kinerja sejumlah lembaga pengawasan maupun lembaga penegakan hukum di Papua.
Ia menilai lembaga tersebut tidak berdaya mencegah terjadinya praktik korupsi oleh para pejabat penyelenggara keuangan negara.
Selain itu, indikasi korupsi besar-besaran yang dilakukan sejumlah oknum pejabat di Provinsi Papua telah membuka mata orang banyak.