Ferdy Sambo Bebas Tinggal Menghitung Hari, Begini Skenarionya

- 25 September 2022, 13:34 WIB
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya.
Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan presiden Jokowi, ternyata ini alasannya. /PMJNews/

SUARA JAYAPURA - Tim Khusus Polri terus berupaya menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai otak pembunuhan berencana tersebut. 

Kini, ia ditahan pihak kepolisian selama proses hukum berlangsung. 

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Akan Bebas Demi Hukum, Jika...

Baca Juga: SUV Mewah Harga Merakyat, Maxus Territory Digadang-gadang Rebut Pasar Pajero Sport dan Fortuner

Melihat perkembangan penanganan kasus tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan Ferdy Sambo berpeluang bebas. 

Hal itu bisa terjadi jika beberapa syarat tidak terpenuhi. 

Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan Sugeng dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: SUV Penghancur Fortuner dan Pajero Sport, Ini Spesifikasi Maxus Territory

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat berjudul "Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21"

Sugeng menjelaskan Ferdy Sambo bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

Bebas yang dimaksud adalah tidak sepenuhnya dari jeratan pasal. 

Baca Juga: BPBD Kota Jayapura Gencar Bangun Budaya Siaga Bencana, Masyarakat Punya Peran Penting

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT KPK Hakim Agung MA

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Lanjut, kata Sugeng, jika berkas perkaranya lambat dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Jika skenario itu terjadi, status Ferdy Sambo bisa jadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Mitigasi Bencana, Kota Jayapura Rawan Gempa dan Sering Terjadi Kebarakan

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi, tunjukkan hitungan kasarnya.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/pikiran-rakyat)

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah