IPW: Ferdy Sambo Akan Bebas Demi Hukum, Jika...

- 25 September 2022, 13:05 WIB
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

SUARA JAYAPURA - Penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sampai saat ini masih terus berjalan. 

Ferdy Sambo sebagai tersangka utama atau otak pembunuhan berencana. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam pasal pembunuhan berencana. 

Baca Juga: SUV Mewah Harga Merakyat, Maxus Territory Digadang-gadang Rebut Pasar Pajero Sport dan Fortuner

Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani

Kemungkinan pasal serupa juga dikenakan kepada empat tersangka lainnya.

Mereka diantaranya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'aruf. 

Sebentar lagi, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui putusan peradilan, apakah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: IPW Bongkar Seberapa Kuat Ferdy Sambo di Polri, Jenderal Sampai Penyidik Saja Takut

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x