SUARA JAYAPURA - Penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sampai saat ini masih terus berjalan.
Ferdy Sambo sebagai tersangka utama atau otak pembunuhan berencana.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: SUV Mewah Harga Merakyat, Maxus Territory Digadang-gadang Rebut Pasar Pajero Sport dan Fortuner
Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani
Kemungkinan pasal serupa juga dikenakan kepada empat tersangka lainnya.
Mereka diantaranya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'aruf.
Sebentar lagi, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui putusan peradilan, apakah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: IPW Bongkar Seberapa Kuat Ferdy Sambo di Polri, Jenderal Sampai Penyidik Saja Takut