PTDH anggota Polri ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Sebelumnya juga, Menko Polhukam, Mahfud MD bicara hal serupa usai pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: All New Toyota Innova Hybrid 2023 Mengaspal di Indonesia? Catat Tanggal Peluncurannya
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," katanya.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," tambah Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Dapat Sasis Baru, Toyota Innova Hycorss Ganteng Parah, Mesinnya Jangan Ditanya!
Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya.***