SUARA JAYAPURA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini, penyidik Tim Khusus telah melimpahkan berkas tahap satu kepada JPU Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam kasus tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka beserta istrinya, Putri Candrawathi.
Menanggapi sikap Kejagung, Ahli Hukum Pidana Muhammad Taufiq pun mengingatkan ada potensi penyogokan.
Diawali dari rasa tidak percaya terhadap jaksa dan hakim tersebut.
Ia mencontohkan kasus gratifikasi mantan Komjen Budi Gunawan yang kini menjadi Kepala Badan Intelijen Nasional.
Sang jenderal dinilainya diloloskan oleh hakim Sarmin karena dianggap bukan penyidik saat itu.
Baca Juga: Usai DPR Puas 'Kroyok' Kompolnas, Giliran Dirujak Balik Mahfud MD: Kok Diam?