30 Jaksa Kawal Kasus Brigadir J, Ahli Hukum Ingatkan Potensi 'Duit Sambo'

- 23 Agustus 2022, 18:24 WIB
Tanggapan Menohok Kamaruddin Simanjuntak Soal Hasil Otopsi Brigadir J
Tanggapan Menohok Kamaruddin Simanjuntak Soal Hasil Otopsi Brigadir J /ANTARA

SUARA JAYAPURA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Saat ini, penyidik Tim Khusus telah melimpahkan berkas tahap satu kepada JPU Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam kasus tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka beserta istrinya, Putri Candrawathi. 

Baca Juga: DPR RI Sebut Tak Bisa Ikut Campur Kasus Brigadir J, Takut Ferdy Sambo? Mahfud MD Menyanggah: Lah Dulu! 

Menanggapi sikap Kejagung, Ahli Hukum Pidana Muhammad Taufiq pun mengingatkan ada potensi penyogokan. 

Diawali dari rasa tidak percaya terhadap jaksa dan hakim tersebut. 

Ia mencontohkan kasus gratifikasi mantan Komjen Budi Gunawan yang kini menjadi Kepala Badan Intelijen Nasional.

Sang jenderal dinilainya diloloskan oleh hakim Sarmin karena dianggap bukan penyidik saat itu.

Baca Juga: Usai DPR Puas 'Kroyok' Kompolnas, Giliran Dirujak Balik Mahfud MD: Kok Diam?

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah