SUARA JAYAPURA - Komisi III DPR RI bersama Kompolnas menggelar rapat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Rapat tersebut juga mengungdang pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.
Pertemuan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Usai DPR Puas 'Kroyok' Kompolnas, Giliran Dirujak Balik Mahfud MD: Kok Diam?
Mahfud MD dicecar beberapa pertanyaan terkait tugas kompolnas, baik terhadap kasus Brigadir J maupun instisui Polri.
Rapat tersebut sempat terjadi perdebatan antara Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas dengan anggota Komisi III DPR RI.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI berdalih tidak bisa ikut campur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berawal saat saat Mahfud MD menuding DPR RI hanya diam dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Seret 'Skuad Lama', Pelakunya Sudah Jadi Tersangka