Soal Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Polri Jelaskan Begini

- 19 Agustus 2022, 21:40 WIB
6 Jenderal Polisi Diduga Masuk Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Siapa Saja?
6 Jenderal Polisi Diduga Masuk Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Agus mengatakan, dalam waktu depat akan dilakukan sidang kode etik. 

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," jelasnya. 

Baca Juga: Gegara Ulah Ferdy Sambo, Kapolri Mulai Main 'Ancam' Copot Jabatan: Saya Tidak Peduli

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, diantaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. 

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Data Penyandang Disabilitas di Kota Jayapura Berserakan, Bawaslu: KPU Lebih Aneh Lagi...

Ia sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah