Soal Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Polri Jelaskan Begini

- 19 Agustus 2022, 21:40 WIB
6 Jenderal Polisi Diduga Masuk Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Siapa Saja?
6 Jenderal Polisi Diduga Masuk Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat

SUARA JAYAPURA - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo terancam diberhentikan dengan tidak hormat. 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Ulah Ferdy Sambo Bikin Kapolri 'Marah Besar', Pastikan Jabatan Dicopot Jika Terbukti

Baca Juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Bersama Ferdy Sambo

Hal itu dibenarkan Irsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," jelasnya. 

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bangun Kerajaan Hingga Judi Online 303, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Copot

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x