Ferdy Sambo Akui Perbuatannya, Laporan Dugaan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J Dihentikan

- 13 Agustus 2022, 12:48 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, Akhirnya terbongkar kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J, aktor utama telah mengaku
Irjen Pol Ferdy Sambo, Akhirnya terbongkar kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J, aktor utama telah mengaku /

Untuk itu, Ferdy Sambo meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.

Lanjut, Ferdy Sambo juga menyatakan dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Baca Juga: Masih Nekad Langgar Aturan, Siap-siap Akan Berhadapan dengan Propam Polda Papua

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Jamsil Olympic Stadium Seoul Korea Selatan, Bakal Lokasi Konser NCT Dream dan IU

Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan karena tidak ada peristiwa pidana. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah