Untuk itu, Ferdy Sambo meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.
Lanjut, Ferdy Sambo juga menyatakan dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Baca Juga: Masih Nekad Langgar Aturan, Siap-siap Akan Berhadapan dengan Propam Polda Papua
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Jamsil Olympic Stadium Seoul Korea Selatan, Bakal Lokasi Konser NCT Dream dan IU
Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan karena tidak ada peristiwa pidana.