Kondisi Putri Candrawathi Terus Menurun karena Terus Diperiksa, Pengacara Minta Penyidik Lakukan Ini

- 4 Agustus 2022, 17:31 WIB
Arah angin berubah, keluarga Brigadir J temukan banyak kejanggalan, permohonan Putri Candrawathi ke LPSK terancam ditolak
Arah angin berubah, keluarga Brigadir J temukan banyak kejanggalan, permohonan Putri Candrawathi ke LPSK terancam ditolak /Antara/

SUARA JAYAPURA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan berulang kali. 

Akibatnya, kondisinya kini terus menurun hingga sulit berkomunikasi. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arief Patramijaya mengungkapkan Putri Candrawathi telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. 

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kondisi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo: Setiap Hari Saya Bertemu, Ibu

Yakni Dirtipidum Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, muali tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

Arief mengatakan pemeriksaan berulang terhadap kliennya akan alami penghakiman berulang.

Baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs RANS Nusantara FC di Liga 1 Pekan Ketiga

"Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun," ujarnya 

Sebagai korban tindak kekerasan seksual, Arief menjelaskan, sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap penyidik, laporan Putri Candrawathi harus dianggap benar sampai sampai terbukti sebaliknya.

Karena itu, ia meminta kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi.

Kemudian gunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan korban.

Baca Juga: Indonesia Cukur Singapura dengan Hujan Gol, Modal Kuat Libas Vietnam Akhir Pekan Ini

 

Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, dimungkinkan dalam UU TPKS.

Tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyatakan penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Mengenai beban pembuktian, Arief menegaskan bukan pada Putri Candrawathi. 

Baca Juga: TERUNGKAP Bhadara E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ganjaran Hukumnya

"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu PC. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," katanya. 

 

 

Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada tim penyidik agar pemeriksaan dapat direkam guna mencegah pemeriksaan berulang.

"Kami akan memohon kepada penyidik apabila pemeriksaan terhadap klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaan tidak berulang," ujarnya. 

"Ini karena kondisi korban kekerasan seksual akan sangat turun apabila harus mengingat ulang kejadian yang dialami," tambah Arman Hanis.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah