RUU KIA: Cuti Hamil 6 Bulan, Suami Dapat 40 Hari Temani Istri Melahirkan

- 22 Juni 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi ibu hamil, 7 doa yang sebaiknya dibaca untuk keselamatan ibu hamil dan janin
Ilustrasi ibu hamil, 7 doa yang sebaiknya dibaca untuk keselamatan ibu hamil dan janin /Pixabay/StockSnap/

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira untuk para suami dan istri yang akan melahirkan.

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) memasukkan ketentuan tentang cuti bagi suami dan juga istri. 

DPR RI menyepakati cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA dan akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang. 

Baca Juga: RUU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua Selesai Akhir Juni

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan RUU KIA dirancang untuk menghasilkan generasi muda yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung," katanya, dikutip suarajayapura.com dari laman resmi DPR RI pada Rabu, 22 Juni 2022. 

Baca Juga: Tes IQ: Pecahkan Matematika Rumit Ini, Berani? Buktikan Kepandaian Otak Anda

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah