RUU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua Selesai Akhir Juni

- 22 Juni 2022, 07:52 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /Foto: dpr.go.id

SUARA JAYAPURA - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Tiga Provnsi di Papua selesai akhir Juni 2022.

Melalui Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia RUU Pembentukan tiga provinsi di Papua ditargetkan selesai 30 Juni 2022. 

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022. 

Baca Juga: Tes IQ: Pecahkan Matematika Rumit Ini, Berani? Buktikan Kepandaian Otak Anda

Target tersebut disampaikan setelah Komisi II menyepakati pembentukan panitia kerja saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.

RUU tersebut terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari lamas resmi DPR RI pada Rabu, 22 Juni 2022. 

"Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," tambah Ahmad Doli Kurnia. 

Baca Juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto: Tidak Ada Tempat untuk Mafia Tanah

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x