Polisi Selidiki 30 Sekolah dan Pesantren Terafisiali Khilafatul Muslimin, Kemenag Buka Suara

- 16 Juni 2022, 20:08 WIB
Khilafatul Muslimin adalah gerakan yang harus diwaspadai
Khilafatul Muslimin adalah gerakan yang harus diwaspadai /Muhammad Basir-Cyio/Portal Majalengka/PRMN/Abdul Wahab

Itu artinya, dipastikan pesantren tersebut tidak berizin dalam mengelola lembaga satuan pendidikan. 

Adapun pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kabupaten dan kota, Kanwil provinsi hingga pusat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Baca Juga: Jabat Danrem 172 PWY, Ini Program Kerja Kolonel Inf J.O Sembiring

Selain itu, Waryono mengatakan setiap pesantren harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Dalam melakukan pengawasan pesantren yang terdaftar, Kemenag pusat bersma kanwil provinsi dan kabupaten atau ktoa  terus bekerjasama. 

Bahkan Kemenag juga bekerjasama dengan forum pesantren, aparat pemerintah serta masyarakat. 

Baca Juga: 5 Fakta Tewasnya Siswa MTS Kotamobagu Usai Dibully 9 Temannya

Karena tidak terdaftar, Waryono menilai penyebutan sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren maka itu hanya berlaku bagi internal warga ormas Khilafatul Muslimin saja," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah