Polisi Selidiki 30 Sekolah dan Pesantren Terafisiali Khilafatul Muslimin, Kemenag Buka Suara

- 16 Juni 2022, 20:08 WIB
Khilafatul Muslimin adalah gerakan yang harus diwaspadai
Khilafatul Muslimin adalah gerakan yang harus diwaspadai /Muhammad Basir-Cyio/Portal Majalengka/PRMN/Abdul Wahab

SUARA RAKYAT - Polda Metro Jaya kini sedang menyelidiki data 30 sekolah dan pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.

Hal itu dilakukan setelah penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan pemimpinnya.

Selain itu, polisi juga menangkap AS yang merupakan menteri pendidikan Khilafatul Muslimin. 

Baca Juga: Indonesia Open 2022: Anthony Ginting Sukses Tumbangkan Denmark, Axelsen Menunggu di Perempat Final

Hasil penyelidikan, polisi mengungkap ada 30 sekolah tak berizin yang terafiliasi dengan ormas terlarang itu. 

Menanggapi temuan itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen Pontren Kementerian Agama, Waryono mengatakan pihaknya tidak punya data resmi. 

"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," katanya pada Rabu, 15 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pengawasan Kantor Wilayah Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan lembaga satuan pendidikan.

Baca Juga: Jalan Penghubung Jembatan di Amurang Sulawesi Utara Ambruk Diterpa Abrasi, Warga Sempat Berteriak

Itu artinya, dipastikan pesantren tersebut tidak berizin dalam mengelola lembaga satuan pendidikan. 

Adapun pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kabupaten dan kota, Kanwil provinsi hingga pusat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Baca Juga: Jabat Danrem 172 PWY, Ini Program Kerja Kolonel Inf J.O Sembiring

Selain itu, Waryono mengatakan setiap pesantren harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Dalam melakukan pengawasan pesantren yang terdaftar, Kemenag pusat bersma kanwil provinsi dan kabupaten atau ktoa  terus bekerjasama. 

Bahkan Kemenag juga bekerjasama dengan forum pesantren, aparat pemerintah serta masyarakat. 

Baca Juga: 5 Fakta Tewasnya Siswa MTS Kotamobagu Usai Dibully 9 Temannya

Karena tidak terdaftar, Waryono menilai penyebutan sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren maka itu hanya berlaku bagi internal warga ormas Khilafatul Muslimin saja," katanya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah