Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, JPU Jelaskan Begini

17 Januari 2023, 13:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

SUARA JAYAPURA - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya. 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut menjalani pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat? Sudah 15 Saksi Dihadirkan, Tinggal Pasal Hukuman Mati Menanti

Baca Juga: Berkat Kejujuran Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dijerat Hukuman Mati

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Link Baca Manga One Piece 1072: Garp Datangi Kurohige, Misi Bunuh Diri?

Dijelaskan juga bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan bahwa yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Catat, Cara Benar Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelasnya.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Baca Juga: One Piece 1072: Perintah Lucci Bikin Kaku Nyaris Tewas, Zoro Butuh Sekali Tebas

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler