Berkat Kejujuran Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dijerat Hukuman Mati

9 Agustus 2022, 20:48 WIB
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri

SUARA JAYAPURA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Diantaranya Bharada E Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, K dan Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peranannya Hingga Upaya Merekayasa Kasus

Baca Juga: Berkat Kejujuran Bharada E, Terungkap Siapa Saja yang Terlibat dalam Penembakan Brigadir J

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Bharada E jujur diperintah atasan untuk membunuh Brigadir J. 

Namun melalui kuasa hukumnya enggan menyebut nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut ke publik.

Termasuk atasan yang dimaksud sebelum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. 

Baca Juga: Motif dan Peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jenderal Sigit pun akhirnya mengumumkan Ferdy Sambo resmi tersangkat kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dikutip suarajayapura.com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Dalam upaya pengusutan kasus itu, Tim Khusus menemukan ada kesesuaian pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP dan pihak terkait.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Hasilnya tidak ada insiden penembakan di tempat kejadian perkara sebagaimana dilaporkan di awal. 

Namun yang sebenarnya terjadi, kata Jenderal Sigit, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.  

"FS perintahkan tembak Brigadir J," jelasnya.   

Baca Juga: Jokowi untuk Ketiga Kalinya Soroti Kasus Brigadir J, Sampai Mengulang Kalimatnya, Apa yang Sedang Terjadi?

Usai Bharada E menembak Brigadir J, Irjen Pol Fery Sambo kemudian menggunakan senjatara milik Brigadir J untuk menembak dinding.

Hal itu dilakukan untuk merekayasa seolah-olah telah insiden penembakan di rumah dinasnya. 

Adapun motif Irjen Pol Ferdy Sambo memberi perintah, kata Jenderal Listyo masih dilakukan pendalaman. 

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kasus Brigadir J Tuntas, Ungkit Kisah Ryan Jombang dan Ketum KNPI Haris Partama

"Motifnya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk terhadap PC," jelasnya.

Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Mengenai pasal, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pasal yang disangkakan berdasarkan perannya masing-masing tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider passal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya. 

Baca Juga: Alasan Pejero Sport 2023 Layak Dimiliki, Penampakan Rival Abadi Toyota Fortuner Ini Bikin Salting

Selama proses penyidikan dilakukan, diketahui berperan melakukan pernyerangan terhadarap Brigadir J. 

Kemudian Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sementara K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

Sementara Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak di rumdis Ferdy Sambo.

Terancam Dipecat

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan kedua hal itu bisa dilekatkan pada Irjen Pol Ferdy Sambo jika perbuatannya itu terbukti.

Baca Juga: Terungkap Sosok Benny Mamoto yang Ramai Dibicarakan Sebelum Pengumuman Tersangka Baru

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," katanya. 

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," sambungnya.

Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Terungkap Sosok Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler