Mardani H Maming dan Harun Masiku, 2 Kader PDIP Buronan KPK Kasus Maling Uang Rakyat

27 Juli 2022, 11:57 WIB
Mardani H Maming Jadi DPO KPK / @mardani_maming /

SUARA JAYAPURA - Mardani H Maming kini resmi jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi alias maling uang rakyat. 

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal dijemput paksa KPK. 

Masuknya Mardani H Maming dalam DPO menambah daftar kader PDIP yang berstatus buronan.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E Menembak Brigadir J atau Tidak, Begini Penjelasan Komnas HAM

Diketahui Harun Masiku sampai saat ini masih berstatus buronan oleh KPK sejak tahun 2020 lalu. 

KPK pun mengirim surat kepada Polri untuk membantu menangkap Mardani H Maming. 

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pada prinsipnya akan membantu mencari tersangka dan menangkapnya. 

Baca Juga: Mardani H Maming Jadi Buronan Kasus 'Haram', KPK Surati Polri: Menyerahkan Diri

"Sudah saya tanyakan Dirtipikor surat belum diterima. Pada prinsipnya Dirpidum akan maksimal membantu pencarian (Mardani Maming)," katanya kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli 2022.

Sebelumnya KPK telah menerbitkan status DPO terhadap Mardani H Maming.

Surat itu terbit setelah tersangka dikabarkan menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa di apartemennya di Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Nabire Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Dewan Adat Beri Catatan Penting

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Namun tidak hadir sehingga dinilai tidak kooperatif dalam kasus tersebut. 

"KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelasnya.

Baca Juga: Kriteria Capres 2024 Versi Nasdem, Lengkap Pada Anies? Surya Paloh: Bukan Marah-marah

 

Harun Masiku

Sebelumnya Harus Masiku juga jadi buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia dikabarkan telah menghilang lebih dari 900 hari dan sampai saat ini belum perkembangan terkait penangkapannya.

Baca Juga: Muncul Dugaan Brigadir J Ditembak dari Jarak Berlainan, Ajudan Jenderal? Komnas HAM Belum Berani Ungkap 

Berbagai upaya dilakukan KPK, seperti mengirim surat permohonan penerbitan res notice ke Sekretaris NCB pada 31 Mei 2021 lalu. 

Bahkan sampai bekerjasama dengan Imigrani Kemenkumham dengan harapan bisa menemukan lokasi Harus Masiku.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler