Densus 88 Mulai 'Bergerak' Usai PPATK Analisis Keuangan ACT, Dana Umat untuk Biayai Teroris?

5 Juli 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi Densus 88 Anti Teror /Istimewa/

SUARA JAYAPURA - Densus 88 akhirnya turun tangan setelah terbongkarnya transaksi keuangan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi terlarang dibalik penyelewengan dana umat oleh ACT. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana indikasi itu berdasarkan hasil analisis transaksi.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, PPATK Temukan Indikasi Transaksi Terlarang

Dari hasil analisis itu, terindikasi ada penyalahgunaan dana tidak hanya dugaan aktivitas terlarang, tapi juga untuk kepentingan pribadi. 

Ivan mengaku pihaknya sudah sejak lama ingin melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Mahalnya Order Makanan di GoFood dan GrabFood, YLKI: Ada Predator Price

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Selasa, 5 Juli 2022. 

Ivan mengatakan saat ini analisis yang dilakukan masih berproses.

Jika sudah selesai, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.

Baca Juga: Bukti Jokowi Bukan Pemimpin Sembarangan, Airlangga: Ini Hanya Bapak Presiden dan Itu Pak Jokowi

Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT, masih perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewenagna dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Kabar dari Pemerintah Soal Payung Hukum Pemilu dan Kursi Wakil Dewan di Daerah Pemekaran Papua

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo.

Hal ini memunculkan tanda pagar (tagar) yang viral di media sosial seperti “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

ACT, oleh warganet, juga dipelesetkan menjadi "Aksi Cepat Tancep"karena setiap aksi mereka segera dibarengi dengan penancapanbanyak atribut ACTdi sejumlah titik lokasi bencana.***

INFORMASI: Dapatkan berita terbaru dan pilihan setiap hari dari suarajayapura.com di Google News KLIK DI SINI

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler