Gustav mengatakan AKP R menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK.
"Dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Bocoran Lagu dalam Album BORN PINK dari BLACKPINK yang Hadir September
Meski begitu, AKP R masih berhak mengajukan banding.
Namun kata Gustav, nantinya kita akan melihat apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R Urbinas selaku Ketua Sidang.
Baca Juga: Usai Periksa Ajudan dan ART Irjen Pol Ferdy Sambo, Komnas HAM Klaim Kasus Ada Kemajuan
Ia didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto.
Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022 pagi.***