SUARA JAYAPURA - AKP R menjalani sidang komisi kode etik profesi polri buntut kasus meninggalnya Bripda Diego Rumaropen.
Hasil sidang tersebut AKP R direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Anggota Polri itu pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Baca Juga: Rumitnya Kasus Penembakan di Rumah Jenderal, Tim Khusus Perlu Siapkan Pendeteksi Kebohongan
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang.
Ia didampingi Wakil Ketua, Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto.
Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK Minta Kasad Hadirkan Anggota TNI, Terlibat?
Gustav menjelaskan hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH .