SUARA JAYAPURA - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan AKP R direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Anggota Polri itu telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Sidang berlangsung di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Buntut Meninggalnya Bripda Diego, AKP R Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan AKP R terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Akibat dari pelanggaran itu, AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.
AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK Minta Kasad Hadirkan Anggota TNI, Terlibat?
Gustav menjelaskan AKP telah menyalahgunakan kewenangan yang membuat Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.