SUARA JAYAPURA - AKP R direkomendasikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.
Pemberhentian itu buntut dari tewasnya Bripda Diego Rumaropen di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Anggota Brimob Polri itu tewas diserang OTK dan dua pucuk senjata api dirampas.
Baca Juga: Satu Anggota Polri Bakal Dipecat Tidak Hormat, Propam Polda Papua Jelaskan Begini
AKP R diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada 2 Agustus 2022.
Ia pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R Urbinas menjelaskan anggota Polri itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l.
Baca Juga: Rumitnya Kasus Penembakan di Rumah Jenderal, Tim Khusus Perlu Siapkan Pendeteksi Kebohongan
"Serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022," jelasnya.