Bripda Diego Tewas Diserang OTK dan Dua Senpi Dirampas, AKP R Bakal Dipecat Tidak Hormat

- 2 Agustus 2022, 17:32 WIB
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas memimpin sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas memimpin sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022. /Muhammad Rafiq/Dok. Bid Propam Polda Papua

SUARA JAYAPURA - AKP R direkomendasikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.

Pemberhentian itu buntut dari tewasnya Bripda Diego Rumaropen di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Anggota Brimob Polri itu tewas diserang OTK dan dua pucuk senjata api dirampas. 

Baca Juga: Satu Anggota Polri Bakal Dipecat Tidak Hormat, Propam Polda Papua Jelaskan Begini

AKP R diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada 2 Agustus 2022.

Ia pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R Urbinas menjelaskan anggota Polri itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l.

Baca Juga: Rumitnya Kasus Penembakan di Rumah Jenderal, Tim Khusus Perlu Siapkan Pendeteksi Kebohongan

"Serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022," jelasnya. 

Gustav mengatakan AKP R menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK.

"Dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: Bocoran Lagu dalam Album BORN PINK dari BLACKPINK yang Hadir September

Meski begitu, AKP R masih berhak mengajukan banding.

Namun kata Gustav, nantinya kita akan melihat apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.

 

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R Urbinas selaku Ketua Sidang.

Baca Juga: Usai Periksa Ajudan dan ART Irjen Pol Ferdy Sambo, Komnas HAM Klaim Kasus Ada Kemajuan

Ia didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto.

Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022 pagi.*** 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah