AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.
"Dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Soal Temuan Beras Bansos Terkubur di Depok, Polisi: JNE Bekerjasama dengan PT DNR
Lanjut, Gustav mengatakan pemberian keputusan rekomendasi PTDH sebagai bukti Polda Papua tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan," ujarnya.
Setelah putusan itu, kata Gustav, AKP R berhak mengajukan banding. Namun akan dilihat lagi apakah banding dapat diterima atau tidak.***