Buntut Meninggalnya Bripda Diego, AKP R Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat

- 2 Agustus 2022, 16:25 WIB
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas memimpin sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu anggota Polri di jajaran Polda Papua di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022. 
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas memimpin sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu anggota Polri di jajaran Polda Papua di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.  /Muhammad Rafiq/Dok. Bid Propam Polda Papua

SUARA JAYAPURA -  AKP R menjalani sidang komisi kode etik profesi polri buntut kasus  meninggalnya Bripda Diego Rumaropen.

Hasil sidang tersebut AKP R direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Anggota Polri itu pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.

Baca Juga: Rumitnya Kasus Penembakan di Rumah Jenderal, Tim Khusus Perlu Siapkan Pendeteksi Kebohongan

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang.

Ia didampingi Wakil Ketua, Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto.

Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022. 

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK Minta Kasad Hadirkan Anggota TNI, Terlibat?

Gustav menjelaskan hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH .

AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: Soal Temuan Beras Bansos Terkubur di Depok, Polisi: JNE Bekerjasama dengan PT DNR

Lanjut, Gustav mengatakan pemberian keputusan rekomendasi PTDH sebagai bukti Polda Papua tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan," ujarnya. 

Setelah putusan itu, kata Gustav, AKP R berhak mengajukan banding. Namun akan dilihat lagi apakah banding dapat diterima atau tidak.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah