Semakin Maju, 7 Daerah di Tanah Papua Ingin Pisah Agar Dimekarkan Jadi DOB, Masih Wacana!

- 4 Juni 2024, 16:40 WIB
Muncul wacana 7 wilayah ingin pisah bentuk daerah baru
Muncul wacana 7 wilayah ingin pisah bentuk daerah baru /Muhammad Rafiq/Edit: suarajayapura

SUARA JAYAPURA - Tanah Papua terakhir kali dilalukan pemekaran dari semula hanya Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Saat ini, Tanah Papua sudah berdiri 6 provinsi, diantaranya Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Ada 4 daerah otonomi baru (DOB) yang telah disetujui pemerintah dan disahkan melalui sidang paripurna DPRI pada tahun 2022 yang lalu.

Baca Juga: Baru Oktober, Pemerintah Restui Provinsi Maluku Dipecah Hasilkan Daerah Baru yang Naungi 395 Pulau

Keempat DOB itu diantaranya Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Pegunungan secara administrasi meliputi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Nduga.

Kemudian, Provinsi Papua Selatan Papua Selatan merupakan wilayah hasil dari pemekaran Provinsi Papua dan saat ini beribukota di Kabupaten Merauke.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, DOB ini meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat! Jawa Barat Dipecah Jadi Beberapa Daerah Baru

Lalu Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Terakhir, Papua Barat Daya Papua Barat Daya atau PDB merupakan sebuah provinsi di Indonesia hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Wilayah DOB ini meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.

Wacana Pemekaran 7 Daerah

Inilah peta wilayah wacana Pemekaran di Papua Barat
Inilah peta wilayah wacana Pemekaran di Papua Barat Tangkapan layar Youtube Atlantis People

Baca Juga: DPR RI Setuju, Satu Kabupaten di Sulawesi Tengah Lepaskan Sebagian Wilayahnya Demi Bentuk Daerah Baru

Muncul wacana pemekaran 7 daerah di Papua, ingin memisahkan diri demi membentuk DOB.

Ketujuh daerah ini berada dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Barat, ingin menjadi kabupaten baru.

Dirangkum dari kanal YouTube Atlantis people, calon DOB adalah Kabupaten Raja Selatan berada dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga: Daerah Tambang di Sulawesi Tengah Ini Ingin Pisah, Tapi Bukan Bentuk Provinsi Baru

Daerah seluas sekitar 2441 km² dan populasi sekitar 14.000 jiwa pada tahun 2023, Raja Selatan potensial untuk berdiri sendiri.

Selanjutnya, ada daerah Raja Utara juga ingin memisahkan diri menjadi kabupaten baru.

Selain DOB Raja Utara, Malamang juga ingin memisahkan diri menjadi kabupaten baru. Daerah ini ingin dimekarkan dari Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.

Dengan luas sekitar 4.527 km² dan populasi sekitar 11.000 jiwa pada tahun 2023, wilayah Malamang potensial mendiri sendiri.

Baca Juga: Baru Disahkan Juni! 21 Daerah di Papua Berpisah dan Masing-masing Membentuk Provinsi Baru

Kemudian, ada juga rencana pemekaran untuk membentuk Kabupaten Maibratsau dari Kabupaten Maibrat.

Kabupaten ini dengan luas sekitar 141 km² dan populasi sekitar 26.000 jiwa pada tahun 2023.

Wilayah Aitinyo juga masuk dalam wacana pemekaran dari Kabupaten Maibrat dan Kabupaten Sorong Selatan dengan luas wilayah sekitar 3.15 km² dan populasi sekitar 15.000 jiwa pada tahun 2023.

Selanjutnya wilayah Imeko juga ada dalam daftar wacana pemekadan dari Kabupaten Sorong Selatan, dengan luas sekitar 9 km² dan populasi sekitar 38.000 jiwa pada tahun 2023.

Baca Juga: Sedang Diproses! 6 Daerah Ini Bersiap Pisah dari Sulawesi Tengan Demi Bentuk Provinsi Baru, Ibukotanya di...

Terakhir, ada juga rencana untuk membentuk Kabupaten Manokwari Barat atau Empur dari Kabupaten Tambrauw dengan luas sekitar 4.592 km² dan populasi sekitar 12.000 jiwa pada tahun 2023.

Untuk memekarkan sebuah wilayah harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Jika sudah disetujui pemerintah, maka DPRI akam mengesahkan melalui sidang peripurna lengkap dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah