SUARA JAYAPURA - Sebanyak 21 daerah di Papua memusutkan berpisah dari provinsi induknya demi membentuk provinsi baru.
Pembentukan provinsi baru ini sudah melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan disahkan DPR RI.
Dalam sidang paripurna DPR RI, 21 daerah tersebut resmi lepas dari provinsi induknya dan membentuk provinsi baru.
Baca Juga: Nanti Juli! 4 Kabupaten Memisahkan Diri dari Papua Bentuk Provinsi Baru Seluas 120.270,11 km2
Pembentukan provinsi baru itu diperkuat dengan undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru Papua.
Pemekaran itu membuat Papua tidak lagi dikenal Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pengesahan provinsi baru itu telah diumumkan DPR RI melalui instagram resminya @DPR RI pada 30 Juni 2022.
"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis DPR RI.
Baca Juga: Jokowi Restui, Papua Dipecah Jadi Banyak Provinsi Baru, Ini Daftarnya