SUARA JAYAPURA - Setelah melalui berbagai proses hingga diputuskan dalam sidang DPR RI, Indonesia resmi tambah provinsi baru.
Provinsi baru itu terletak di Papua seluas 61.073 km² memiliki 50 pulau cantik.
Pemekaran ini menjadikan Papua sebelumnya hanya dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.
Pembentukan daerah baru ini diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI dan telah memiliki landasan aturan.
Pembentukan Provinsi Papua Tengah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 25 Juli 2022.
Daerah baru itu bernama Papua Tengah, di mana dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Nabire.
Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu dari tiga provinsi terbaru di Indonesia hasil pemekaran wilayah provinsi Papua, di samping Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Hasil Komdis PSSI, Antara Persipura Jayapura atau PCSC Cilacap Degradasi ke Liga 3