Disetujui Jokowi, Papua Punya Daerah Baru Seluas 61.073 km², Miliki 50 Pulau Cantik

- 5 Februari 2024, 09:20 WIB
Provinsi baru yang sudah disetujui Jokowi
Provinsi baru yang sudah disetujui Jokowi /Muhammad Rafiq/

SUARA JAYAPURA - Setelah melalui berbagai proses hingga diputuskan dalam sidang DPR RI, Indonesia resmi tambah provinsi baru.

Provinsi baru itu terletak di Papua seluas 61.073 km² memiliki 50 pulau cantik.

Pemekaran ini menjadikan Papua sebelumnya hanya dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Disetujui DPR RI, Tanah Papua Punya Provinsi Baru Seluas 51.213,330 Km², Jadi Satu-satunya di Indonesia

Pembentukan daerah baru ini diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI dan telah memiliki landasan aturan.

Pembentukan Provinsi Papua Tengah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 25 Juli 2022.

Daerah baru itu bernama Papua Tengah, di mana dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu dari tiga provinsi terbaru di Indonesia hasil pemekaran wilayah provinsi Papua, di samping Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Hasil Komdis PSSI, Antara Persipura Jayapura atau PCSC Cilacap Degradasi ke Liga 3

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah