Baru Oktober, Pemerintah Restui Provinsi Maluku Dipecah Hasilkan Daerah Baru yang Naungi 395 Pulau

- 22 Maret 2024, 20:48 WIB
 Tanjung Rappa Pelangi. Mutiara di Teluk Jailolo, Maluku Utara.
Tanjung Rappa Pelangi. Mutiara di Teluk Jailolo, Maluku Utara. /KEMENDES

SUARA JAYAPURA - Provinsi Maluku rupanya telah dilakukan beberapa kali pemekaran wilayah dan telah direstui pemerintah. Tujuannya meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. 

Pemekaran wilayah ini telah melalui proses sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Setelah resmi disahkan, daerah baru berkewajiban mengurusi rakyatnya serta pemerintahannya sendiri. 

Provinsi Maluku resmi dipecah dan melahirkan daerah otonom baru (DOB) sekaligus berdiri pemerintahan baru yang menaungi 395 pulau cantik. 

Baca Juga: Habiskan Rp6 Triliun Hubungkan Dua Pulau di Maluku, Panjang Sampai Rp 9 Km

Penasaran apa nama provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Maluku?

Dilansir dari laman jdih.dpr.go.id, provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Maluku ini telah disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999.

Provinsi Baru itu disahkan beserta undang-undangnya pada 4 Oktober 1999, yakni pembentukan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Sejak awal dibentuk, ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Ternate selama 11 tahun lamanya sejak tahun 2010. 

Selama masa transisi dan persiapan infrastruktur, ibu kota Provinsi Maluku Utara resmi pindah ke Kota Sofifi di Pulau Halmahera. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x