SUARA JAYAPURA - Disaat ASN mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, ramai jadi perbincangan tenaga honorer sama sekali tidak mendapatkan apa-apa.
Pemerintah menjawab mengapa tenaga honorer tidak mendapatkan THR 2023 dan gaji ke-13 tahun 2024.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberikan THR serta kepastian kapan gaji ke-13 cair 100 persen kepada para ASN.
Baca Juga: Cair 100 Persen ke PNS, Ini Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru
THR diberikan kepada para ASN sesuai aturan yang berlaku, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2024.
Hal ini sontak memantik kekecewaan para tenaga honorer yang sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari berkah Ramadhan 2024.
Terutama bagi mereka yang masih bekerja sebagai aparat desa, setiap tahun tidak mendapatkan THR.
Alasan dibalik tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena dalam undang-undang tidak disebutkan tenaga honorer tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak ada anggaran khusus untuk memberikan THR kepadanya.