Jawaban Pemerintah Mengapa Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini

- 18 Maret 2024, 21:10 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2024 ini.
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2024 ini. /Dok. menpan

SUARA JAYAPURA - Disaat ASN mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, ramai jadi perbincangan tenaga honorer sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. 

Pemerintah menjawab mengapa tenaga honorer tidak mendapatkan THR 2023 dan gaji ke-13 tahun 2024. 

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberikan THR serta kepastian kapan gaji ke-13 cair 100 persen kepada para ASN. 

Baca Juga: Cair 100 Persen ke PNS, Ini Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru

THR diberikan kepada para ASN sesuai aturan yang berlaku, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2024. 

Hal ini sontak memantik kekecewaan para tenaga honorer yang sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari berkah Ramadhan 2024. 

Terutama bagi mereka yang masih bekerja sebagai aparat desa, setiap tahun tidak mendapatkan THR. 

Alasan dibalik tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena dalam undang-undang tidak disebutkan tenaga honorer tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak ada anggaran khusus untuk memberikan THR kepadanya.

Baca Juga: Sesuai Aturan Ojol dan Kurir Dapat THR 2024, Segini Nominal yang Bakal Diterima Meski Baru Sebulan Bekerja

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x