Mendagri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa tidak termasuk ASN, sehingga pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
Meski begitu, THR masih bisa diberikan kepada mereka jika melihat tahun-tahun sebelumnya diberikan diambil dari dana desa. Namun hal ini masih akan dibicirakan kepada Menteri Keuangan.
Intinya, Tito ingin pemerintah tetap menyejahterakan tanpa memberatkan atau memotong anggaran desa.
Mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memiliki pendapat serupa.
Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer tidak menerima gaji ke-13 kecuali telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang ASN, yang mana menetapkan bahwa ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh pada tahun 2024.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN/TNI-Polri sebesar gaji pokok yang diterima bulan Maret untuk THR dan Mei 2024 bagi gaji ke-13. Ditambah lagi tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lainnya.***