SUARA JAYAPURA - Kabar bahagian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa tunjangan hari raya (THR) 2024 dan gaji ke-13 akan cair sepenuhnya 100 persen tanpa dicicil.
Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.
THR PNS dijadwalkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.
THR 2024 dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBN untuk diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
Kemudian diberikan pula kepada ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS dan ASN
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup beberapa jenis tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja. Meski begitu, mereka berhak mendapatkan tambahan penghasilan.