Cair 100 Persen ke PNS, Ini Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru

- 18 Maret 2024, 20:31 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /

SUARA JAYAPURA - Kabar bahagian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa tunjangan hari raya (THR) 2024 dan gaji ke-13 akan cair sepenuhnya 100 persen tanpa dicicil. 

Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. 

THR PNS dijadwalkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.

Baca Juga: Sesuai Aturan Ojol dan Kurir Dapat THR 2024, Segini Nominal yang Bakal Diterima Meski Baru Sebulan Bekerja

THR 2024 dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBN untuk diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Kemudian diberikan pula kepada ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS dan ASN

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup beberapa jenis tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja. Meski begitu, mereka berhak mendapatkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Dua Profesi Ini Dapat THR 2024, Segini Nominal yang akan Cair Meski Baru 1 Bulan Bekerja

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x